Kawasan Situs
Biting adalah sebuah kawasan ibu kota kerajaan Lamajang Tigang Juru yang
dipimpin Prabu Arya Wiraraja yang dikelilingi oleh benteng pertahanan dengan
tebal 6 meter, tinggi 10 meter dan panjang 10 km. Hasil penelitian Balai
Arkeologi Yogyakarta tahun 1982-1991, Kawasan Situs Biting memiliki luas 135
hektar yang mencakup 6 blok/area merupakan blok keraton seluas 76,5 ha, blok
Jeding 5 ha, blok Biting 10,5 ha, blok Randu 14,2 ha, blok Salak 16 ha, dan
blok Duren 12,8 ha.
Nama Lumajang
berasal dari "Lamajang"
yang diketahui dari penelusuran sejarah, data prasasti, naskah-naskah kuno,
bukti-bukti petilasan, dan hasil kajian pada beberapa seminar dalam rangka
menetapkan hari jadinya.
Beberapa bukti arkeologis yang terkait kerajaan lamajang antara lain, Prasasti Mula Malurung, Naskah Negara Kertagama, Kitab Pararaton, Kidung Harsa Wijaya, Kitab Pujangga Manik, Serat Babad Tanah Jawi, dan Serat Kanda dan beberapa prasasti lainya.
Karena Prasasti Mula Manurung dinyatakan sebagai prasasti tertua dan pernah menyebut-nyebut "Negara Lamajang" maka dianggap sebagai titik tolak pertimbangan hari jadi Lumajang.
Beberapa bukti arkeologis yang terkait kerajaan lamajang antara lain, Prasasti Mula Malurung, Naskah Negara Kertagama, Kitab Pararaton, Kidung Harsa Wijaya, Kitab Pujangga Manik, Serat Babad Tanah Jawi, dan Serat Kanda dan beberapa prasasti lainya.
Karena Prasasti Mula Manurung dinyatakan sebagai prasasti tertua dan pernah menyebut-nyebut "Negara Lamajang" maka dianggap sebagai titik tolak pertimbangan hari jadi Lumajang.
Prasasti Mula
Manurung ini ditemukan pada 1975 di Kediri. Prasasti ini ditemukan
berangka 1177 Tahun Saka, mempunyai 12 lempengan tembaga. Pada lempengan VII
halaman a baris 1 - 3 prasasti Mula Manurung menyebutkan "Sira Nararyya
Sminingrat, pinralista juru Lamajang pinasangaken jagat palaku, ngkaneng nagara
Lamajang."
Arti dari tulisan prasasti itu adalah : Beliau Nararyya Sminingrat (Wisnuwardhana) ditetapkan menjadi juru di Lamajang diangkat menjadi pelindung dunia di Negara Lamajang tahun 1177 Saka.
Arti dari tulisan prasasti itu adalah : Beliau Nararyya Sminingrat (Wisnuwardhana) ditetapkan menjadi juru di Lamajang diangkat menjadi pelindung dunia di Negara Lamajang tahun 1177 Saka.
Dalam Babad
Negara Kertagama, kawasan ini disebut Arnon dan dalam perkembangannya
pada abad ke-17 disebut Renong dan dewasa ini masuk dalam desa Kutorenon yang
dalam cerita rakyat identik dengan "Ketonon" atau terbakar. Nama
Biting sendiri merujuk pada kosa kata Madura bernama "Benteng" karena
daerah ini memang dikelilingi oleh benteng yang kokoh
Berdasarkan
penghitungan kalendar kuno, prasasti tersebut diketahui dalam tahun Jawa pada
tanggal 14 Dulkaidah 1165 atau tanggal 15 Desember 1255 M.
Mengingat keberadaan Negara Lamajang sudah cukup meyakinkan, yakni pada 1255M itu Lamajang sudah merupakan sebuah negara berpenduduk, mempunyai wilayah, mempunyai raja (pemimpin) dan pemerintahan yang teratur, maka ditetapkanlah tanggal 15 Desember sebagai hari jadi lumajang yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lumajang Nomor 414 Tahun 1990 tanggal 20 Oktober 1990.
Mengingat keberadaan Negara Lamajang sudah cukup meyakinkan, yakni pada 1255M itu Lamajang sudah merupakan sebuah negara berpenduduk, mempunyai wilayah, mempunyai raja (pemimpin) dan pemerintahan yang teratur, maka ditetapkanlah tanggal 15 Desember sebagai hari jadi lumajang yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lumajang Nomor 414 Tahun 1990 tanggal 20 Oktober 1990.
Upaya konservasi Arkeologi oleh Masyarakat
Peduli Peninggalan Majapahit (MPPM) Timur
Pada tahun 2010,
lahir sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat bernama Masyarakat Peduli Peninggalan
Majapahit Timur (MPPM Timur) yang melakukan advokasi pelestarian Situs Biting.
Setelah itu juga Komunitas Mahasiswa Peduli Lumajang (KMPL) bergerak dalam
advokasi ini dan kemudian juga elemen masyarakat lokal Biting juga mulai sadar
akan peninggalan sejarah yang ada di wilayahnya.
Advokasi yang
dilakukan oleh para pelestari Situs Biting telah melahirkan berbagai event
seperti Napak Tilas yang telah digelar selama 2 kali berturut-turut, lomba
lukis benteng maupun seminar Nasional. Untuk acara Napak Tilas kemudian menjadi
agenda resmi Pariwisata Jawa Timur dari Kabupaten lumajang yang akan diadakan setiap bulan juni.
Pelestarian Situs
Biting di Lumajang Jawa Timur merupakan contoh bagi para pecinta dan pelestari
sejarah dimana LSM, mahasiswa maupun masyarakat telah bahu-membahu melakukan
sosialisasi maupun advokasi terhadap peninggalan sejarah.
Pembangunan Perumahan oleh perum Perumnas
Namun kini sangat
Ironis dan sangat disayangkan banyak fihak, Pengembangan Proyek perumahan oleh
Perum Perumnas masih terus berlanjut dan membuat keberadaan Situs yang diyakini
sebagai peninggalan majapahit timur ini semakin memprihatinkan, kerusakan pada
sisa peninggalan bersejarah semakin parah dan kritis dikawasan benteng sebelah
barat perumahan.
Padahal pemerintah Kabupaten Lumajang sebenarnya telah membentuk Tim peletarian
dan Perlindungan Cagar Budaya Kabupaten Lumajang dengan SK Bupati
188.45/41/427.12/2011 tanggal 23 Februari 2011 yang kemudian menghasilkan
rekomendasi untuk melindungi Situs Biting sebagai Kawasan Cagar Budaya.
Disamping itu Kementrian Sekretariat Negara juga telah mengirimkan surat kepada
Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Direktorat Jendral Sejarah dan
Purbakala, Direktorat Peninggalan Purbakala dan Kepala Balai Pelestarian
Peninggalan Purbakala Jawa Timur dengan surat
B-335/Kemsetneg/D-3/Ormas-LSM/SR.02/11/2011 pada tanggal 2 Novemver 2011 yang
meminta penanganan masalah Situs Biting sebagaimana laporan dari LSM MPPM
Timur. Tindak lanjut daripada hal tersebut, Balai Pelestarian Peninggalan
Purbakala Jawa Timur melalui surat KS.002/0672/BP3JT/KPK/2012 menurunkan Tim
Verivikasi untuk melakukan langkah pendataan Cagar Budaya Kabupaten Lumajang
termasuk dengan prioritas Situs Biting.
SITUS
BITING LUMAJANG
Menilik Struktur Bangunannya
Situs Biting Lumajang adalah Sebuah Benteng Raksasa Atau salah satu benteng terbesar yang ada di Indonesia,
Fakta ini Mencerminkan Bahwa Lamajang
adalah merupakan bekas sebuah kerajaan besar
.
Mengingat
Situs Bituing lumajang adalah suatu peninggalan arkeologis milik bangsa
dan seluruh rakyat indonesia khususnya masyarak lumajang
Seyogyanya kepada Pemerintah atau Dinas
terkait agar Meninjau ulang kembali kebijakan
yang berupa perizinan pembangunan di seputar areal situs Biting lumajang
dan Siapapun warga Negara Indonesia
Wajib berbangga memiliki
Aset hasil Mahakarya leluhur
bangsanya sendiri dan mendukung upaya Pelestarian Situs Biting Lumajang
Agar Menjadi Kawasan Cagar Budaya Nasional
Sesuai dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.